Sampaikan Konklusi, Kuasa Hukum Yakin Mobil Avanza Milik Penggugat

0
1153

PERSPEKTIFLAMPUNG-Pengadilan Negeri (PN) Metro kembali menggelar sidang gugatan kepemilikan mobil. Kali ini, majelis hakim mengagendakan penyampaian konklusi (kesimpulan, red) dari para pihak yang bersengketa.

Hadri Abunawar, S.H.,M.H. dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum “Lampung” selaku kuasa hukum penggugat Asrori bin H. Hasri Arusin, dalam konklusi (kesimpulan, red) yang disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gugatan kepemilikan mobil, antara kliennya melawan Rio Deni Saputra (Tergugat I), A Firli Efendi (Tergugat II) H. Sulyadi (Turut Tergugat I), Larasati (Turut Tergugat II), dan Kejaksaan Negeri Metro (Turut Tergugat III) menegaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang terungkap dalam persidangan, pihaknya berkeyakinan, bahwa mobil Toyota Avanza BE 2207 YL, benar milik penggugat yang dibeli secara tunai seharga Rp 132 juta. “Berdasarkan bukti penggugat maupun keterangan saksi-saksi, dapat dibuktikan bahwa penggugat adalah pemilik sah mobil Toyota Avanza BE 2207 YL,” kata Hadri Abunawar.

Kemudian, lanjut dia, transaksi jual beli mobil tersebut antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat I cacat hukum, karena melanggar syarat sah suatu perjanjian, karena objek perjanjian tersebut merupakan hasil dari kejahatan. “Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah melawan hukum melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza BE 2207 YL. Karenanya, perjanjian jual beli para pihak tersebut batal demi hukum,” papar dia.

Terakhir, Hadri Abunawar menyatakan, Kejaksaan Negeri Metro selaku Turut Tergugat III, dalam surat tuntutannya, menuntut agar majelis hakim dalam perkara pidana dengan terdakwa Rio Deni Saputra, mengembalikan 1 unit mobil Toyota Avanza BE 2207 YL, kepada Turut Tergugat II, dan bukan kepada penggugat, merupakan suatu perbuatan melawan hukum oleh Turut Tergugat III selaku Jaksa Penuntut Umum (onrecht matigeoverhaidaad). “Seharusnya jaksa melindungi hak hukum penggugat selaku korban dalam perkara pidana tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-undang nomor 16 tahun 2004,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim PN Metro yang diketuai oleh Benny Arisandy, dalam putusannya benar-benar sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. “Kami berharap, majelis hakim memutus perkara sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” harapnya.

Usai penyampaian kesimpulan dari para pihak dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Metro menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan hakim. (Vid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here