PERSPEKTIFLAMPUNG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menerbitkan 5 rekomendasi kepada Bupati, Senin (23/7).
Rekomendasi yang dibacakan Ermada Gunawan selaku juru bicara Panja adalah ;
- Perlunya DPRD membentuk Pansus keterkaitan mengenai Aset Daerah.
- Bupati Lampung Timur untuk mempertimbangkan pembentukan OPD Aset
- Terkait temuan yang berkaitan dengan pihak ketiga agar segera ada tindakan yang membuat efek jera terhadap rekanan yang belum memenuhi kewajibannya.
- Memerintahkan kepada pengolelola barang Milik Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas Barang Milik Daerah
- Memerintahkan untuk seluruh OPD agar lebih cermat dalam perencanaan Penganggaran dan Pengawasan pelaksanaan kegiatan dilapangan.
Rekomendasi dari DPRD merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2017.
Lebih lanjut Ermada menjelaskan, dari hasil pembahasan masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum cermat penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran. “Banyak temuan BPK yang bersifat administratif dan juga temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,”jelas Ermada melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.
Misalnya terus Ermada, temuan BPK terhadap sejumlah kegiatan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 2.844.428.702,22. Dari jumlah itu yang telah disetor ke kas daerah sebesar Rp1.685.517.816,89, sehingga yang belum terselesaikan sebesar Rp1.158.910.888,33. “Kelebihan pembayaran kepada rekanan itu harus segera ditagih,”tegas Ermada dalam acara yang juga dihadiri Wakil Bupati Lamtim Zaeful Bokhari dan jajaran Forkopimda. (wyn)






