PERSPEKTIFLAMPUNG-Terbitnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 memakan korban. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menginstruksikan penghentian pembayaran UPT Pusat Layanan Autis Kota Metro, menggunakan dana APBD setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, menyusul terbitnya UU nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
Pemprov Lampung menerbitka Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus, yang menyebutkan penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus menjadi kewenangan pemprov. “Berdasarkan Perda tersebut, Pemprov melalui Disdik Provinsi Lampung, menginstruksikan penghentian pembayaran operasional melalui APBD Kota Metro,” kata Kepala UPT PLA Kota Metro, Eko Ismanto, Senin (3/9).
Menariknya, kata dia, instruksi penghentian pembayaran operasional PLA melalui APBD Kota Metro itu, hanya dilakukan melalui telepon dari pejabat Disdik Provinsi Lampung kepada pejabat BPKAD Kota Metro. “Apa iya, instruksi hanya dilakukan by phone,” keluhnya.
Ia juga menyayangkan, Pemprov Lampung mengeluarkan kebijakan tersebut, di tengah perjalanan, sedangkan, dengan sistem pembayaran non tunai, pelaksanaan kegiatan pada PLA menggunakan pihak ketiga, sehingga pihaknya kesulitan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
Sementara itu, Kasubag Keuangan Dinas Dikbud Kota Metro, Eko Yulianto membenarkan, adanya penghentian pembayaran operasional PLA melalui dana ABPD Kota Metro. “Hal itu, berdasarkan hasil evaluasi APBD Kota Metro tahun 2017. Karena, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2014, bahwa pengelolaan PLA merupakan kewenangan Pemprov,” kata dia.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKAD Kota Metro, pembayaran operasional PLA dapat dilakukan sepanjang ada izin dari Disdik dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung. “Jadi kami harus mengajukan izin terlebih dahulu, kepada Disdik dan Bakuda Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)






