Ini UMK Lamtim Tahun 2019

0
2490

 

PERSPEKTIFLAMPUNG-Para tenaga kerja di Kabupaten Lampung Timur sedikit dapat bernafas lega. Sebab, tahun ahun 2019 mendatang upah mereka akan mengalami kenaikan, yaitu dari Rp2.074.800 menjadi Rp2.241.406.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur Budiyul Hartono menjelaskan, rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) itu merupakan hasil pembahasan dewan pengupahan yang dilaksanakan, Rabu (14/11). Rapat tersebut dihadiri unsur dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi serta Dinas Koperasi UMKM dan Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Melalui rapat tersebut disepakati UMK Lamtim tahun 2019 diusulkan untuk naik 8,03 persen dibanding tahun 2018. Hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan akan dilaporkan ke Bupati untuk diusulkan kepada Gubernur Lampung,”jelasnya. (wyn)

 

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Lamtim Budiyul Hartono 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here