Perspektiflampung.com-Bulan ramadhon seharusnya diisi dengan memperbanyak ibadah, Namun, tidak demikian dengan lima warga ba jenis Timur ini. Mereka justru mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatanya mereka diamankan Polres Lampung Timur di 3 tiga tempat terpisah dalam waktu satu hari.
Kasat Narkoba Iptu Abadi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, para tersangka yang diamankan adalah GS (31) warga Desa Negeri Jemanten Kecamatan Margatiga, DS (24) dan AF (23) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung. Kemudian, ES (26) dan Sg (37) warga Desa Balai Kencono Kecamatan Batang Hari.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berua seperangkat alat hisab sabu jenis bong yang masih terdapat cairan bening, 2 buah plastik bening yang terdapat kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,17 gram, sebuah telepon genggam dan sebuah korek api gas.
Dari ke lima tersangka itu pertama kali petugas Satuan Narkoba mengamankan GS, Kamis (30/5). Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu.
Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan DS dan AF. Dari hasil pengembangan petugas mengamankan ES. Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamtim. (wyn)






