Perspektiflampung.com-Pemerintah kabupaten lampung timur akan memberi dangsi kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja usai cuti bersama iedul fitri 1440 hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDD) Kabupaten Lampung Timur Datang C Hartawan menjelaskan, pada hari pertama masuk kerja ada 7 ASN yang tidak masuk. Selain itu, 27cuti, 10 tugas belajar, 6 ijin sakit dan 3 ijin. “Total ASN Lamtim ada 8.555 orang,”jelasnya.
Menurutnya, bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapat sangsi disiplin berat. Hal itu merupakan amanat surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : B / 26 / M.SM.0001 / 2019 tanggal 27 Mei 2019 Perilal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Scsudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Selain itu, juga untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Lamtim nomor 860VIL3 / 25-SK / 2019 tentanh pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama hari raya Iedul Fitri 1440 hijriah.
Dilanjutkan, daftar hadir itu akan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui aplikasi htpsidinemenpan.co.id. ditamabahkan, sangsi bagi ASN yang mangkir masih menunggu kepastian dari Kemenpan RB. “Daftar hadir telah kami laporkan kepada Kemenpan RB. Mengenai sangsi bagi ASN yang tidak hadir menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenpan,”tegas Datang C Hartawan. (wyn )






