Perspektiflampung.com-Kekosongan jabatan Wakil Bupati Lampung Timur akan terulang kembali. Itu bila, sampai akhir masa jabatannya Zaiful Bokhari yang akan dilantik sebagai Bupati Lampung Timur tidak mengajukan nama bakal calon wakil bupati kepada DPRD setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif menjelaskan, pada 12 Juni 2019 lalu, Bupati Lamtim Chusnunia telah dilantik sebagai Wakil Gubernur Lampung. Dengan telah dilantiknya Chusnunia sebagai Wakil Gubernur Lampung, untuk selanjutnya, Wakil Bupati Lamtim Zaiful Bokhari ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati sejak 14 Juni 2019 lalu.
Perkembangan terkhir, pada 18 Juli 2019 mendatang, Zaiful akan dilantik sebagai Bupati Lamtim. Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.18-2783 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan bupati dan pengesahan pemberhentian wakil bupati. “Dengan telah dilantiknya Zaiful sebagai Bupat, maka terjadi kekosongan jabatan untuk wakil bupati,”jelas Ali Johan.
Ali Johan melanjutkan, karena sisa masa jabatan pasangan Chusnunia-Zaiful hingga 15 Februari 2021 mendatang. Maka, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, bupati dapat mengajukan nama bakal calon wakil bupati berdasarkan usulan partai pengusung kepada DPRD. “Bila bupati menyampaikan nama bakal calon wakil bupati yang diusulkan partai pengusung, DPRD siap menindaklanjutinya,”lanjut Ali Johan.
Tetapi imbuh Ali Johan, berdasarkan pengalaman pada saat Erwin menjabat sebagai Bupati Lamtim, ternyata mampu melaksanakan tugas hingga akhir masa jabatan tanpa didampingi wakil bupati. “DPRD tidak akan memproses pemilihan wakil bupati kalau tidak ada pengajuan dari bupati,”imbuh Ali Johan.
Sementara, Plt.Bupati Lamtim Zaiful Bokhari saat dikonfirmasi terkait pengisian jabatan wakil bupati menyatakan masih akan fokus dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Sedangkan, terkait munculnya nama salah satu kader Partai Demokrat sebagai calon wakil bupati yang diusulkan DPW PKB, Zaiful menyatakan itu merupakan dinamika politik. (wyn)