Divisi Penyidikan Pemilu Wujudkan Kepastian Hukum Pidana Pemilu
Oleh: Afrizal, SH *
Pasca Pemilihan Umum tahun 2019, banyak persoalan yang muncul di Mahkaman Konstitusi. Kontestan Pemilu menuntut keadilan ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembanga peradilan.
Pelaksanaan Pemilu 2019, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang tidak dapat diselesaikan oleh lembanga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran Pemilu. Terlebih pelanggaran yang menyangkut tindak pidana pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan pidana Pemilu diatur dipasal 488 hingga pasal 554. Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu. Pelanggaran Pemilu yang masuk dalam kategori Pidana Pemilu, Bawaslu menyampaikan kepada Penegaskan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 486 ayat (1) untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.Komposisi Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaannya di koordinir oleh Bawaslu. Sehingga dalam penanganan proses pengakan hukum pidana Pemilu, Bawaslu memiliki kendali yang cukup besar, apakah pidana Pemilu dapat dilanjutkan keproses hukum selanjutnya atau di hentikan.
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, kendala utama pembatasan waktu yang terlampau singkat dalam penanganannya. Singkatnya waktu proses penanganan Pidana Pemilu mengakibatkan penanganan Proses Pidana Pemilu tidak dapat dilanjutkan karena sudah melampaui batas waktu. Belum lagi, dalam proses penanganan Pidana Pemilu, tidak diatur kewenangan bawaslu untuk melakukan upaya paksa terhadap saksi maupun terlapor.
Masih lemahnya aturan dalam penanganan pidana Pemilu, menunjukkan bahwa pidana pemilu yang sebernarnya nampak menjadi tidak nampak atau samar-samar. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, Pidana diartikan kejahatan. Pidana Pemilu berarti kejahatan Pemilu. Tidak terselesaikannya penanganan pidana pemilu mengakibatkan pidana pemilu menjadi pidana semu atau samar-samar.
Regulasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sesungguhnya sudah cukup baik. Dimana pelanggaran Pemilu termasuk pidana pemilu sudah diatur cukup baik dari pasal 488 hingga pasal 554. Menjadi persoalan, bagaimana penerapan pasal pidana pemilu bila penanganan proses pidana pemilu masih terkendala akibat lemahnya aturan dalam proses penanganan pidana pemilu.
Meski dalam aturan juga sudah disebutkan, proses penanganan pelanggaran pidana pemilu bila sudah masuk ke ranah penyidikan dalam hal ini kewenangan kepolisian, aturan yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesuai dengan pasal 477 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Kurangnya pengetahuan penyelenggara Pemilu khususnya jajaran Bawaslu di tingkat bawah (Bawaslu Kabupaten) membuat penanganan dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilu sulit diselesaikan di meja pengadilan. Lemahnya tindak lanjut dalam penanganan dugaan pidana Pemilu, perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya terkait dengan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu.
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu selayaknya diserahkan kepada yang ahlinya. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, meski dipimpin oleh orang-orang yang bukah ahli atau biasa menangani penyidikan, tetapi pelaksana atau petugas penyidiknya berasal dari orang-orang akhli penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Karena kita ketahui, dalam penanganan dugaan Pelaanggaran Pidana Pemilu harus dilakukan orang-orang yang mengerti dan memahami. Bagaimana Anggota Bawaslu dapat memproses dan menangani dugaan tindak pidana pemilu, anggota Bawaslu yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, dalam kurun waktu yang singkat harus mampu menanganinya. Kita juga harus memahami, Penyidik Kepolisian dan Penyidik Kejaksaan tidak dalam waktu singkat mereka mampu untuk melakukannya. Ada proses waktu dan pembelajaran yang membutuhkan waktu lama, sehingga mereka dianggap cakap atau mampu untuk menjadi Penyidik.
Beberapa Divisi yang sudah ada di Bawaslu, untuk lebih efektifnya tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu dapat di tambah dengan Divisi Penyidikan. Sehingga Bawaslu kedepan lebih konsentrasi dalam Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran. Sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di tangani khusus oleh Divisi Penyidikan dengan komposisi personil dari Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan di bawah kendali Bawaslu. Dengan adanya Divisi penyidikan, Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu lebih optimal. Selama ini yang terkesan Pidana Pemilu menjadi Pidana Semu atau kejahatan bukan sebenarnya. Pelanggaran Pemilu terjadi tetapi dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu tidak tuntas.
Dengan penanganan pidana Pemilu dengan sungguh-sungguh dan dilakukan oleh ahli penyidikan, harapan kedepan menjadikan pemilu di Indonesia dapat dilaksanakan sesuai dengan asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Adanya kepastian hukum dalam proses penanganan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, akan mengurangi jumlah tindak pidana pemilu di Indonesia.)*
- Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Mappilu PWI Kabupaten Lampung Timur 2019
- Penulis Mantan Anggota Panwas Kabupaten Lampung Timur tahun 2015