Rapat Paripurna Perubahan APBD, Pendapatan Daerah Meningkat 8,5 Persen

0
603

Perspektiflampung.com-Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2019 diperkirakan akan meningkat sebesar Rp  17.563.949.439 atau sebesar 8,5 persen, dari semula Rp 890.812.272.373 menjadi Rp 904.376.221.816.

       Itu, terungkap dalam Rapat Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang digelar DPRD Kota Metro, Jumat (9/8).

       Di hadapan peserta Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anna Morinda, Walikota setempat Achmad Pairin memaparkan,  proyeksi peningkatan penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD 2019 adalah sebesar Rp 11.542.019.846,69 atau 8,09 persen, sehingga menjadi Rp 154.164.602.836. “Peningkatan tersebut ditunjang dari sektor Pajak Daerah yang naik sebesar 13,4 persen, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mengalami kenaikan sebesar 12,7  persen, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 8.351.702.354 atau 7,6 persen,” papar Achmad Pairin.

       Di sisi lain, lanjut dia,  sektor retribusi daerah mengalami penurunan sebesar Rp 291.000.000. Untuk Pendapatan Faerah dari Pos Dana Perimbangan terjadi penurunan sebesar 4,1 persen. Jmlah ini adalah pengurangan alokasi DAK non fisik dikarenakan penggunaan sisa belanja DAK non fisik tahun sebelumnya. Sementara SILPA DAK non fisik tahun 2018, langsung dipotong pada penyaluran DAK non fisik Tahun 2019.

       Selanjutnya, untuk dana bagi hasil atau bagi hasil bukan pajak mengalami kenaikan sebesar Rp 984.056.325. Dengan melihat kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional dari sisi pendapatan, maka kebijakan pendapatan Lerubahan APBD Kota Metro diarahkan untuk penyesuaian pendapat asli daerah, dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur secara rasional 1 tahun 2019. “Sedangkan belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 45.383.703.374 dari total belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2019 yang semula Rp  942.581.953.970 sehingga menjadi Rp 987.965.657.344,” urainya.

       Sedangkan, Belanja tidak langsung mengalami penurunan sebesar Rp 10.495.264.963, sehingga total belanja tidak langsung yang semula sebesar Rp 395.911.296.989 menjadi sebesar Rp 385.416.032.026. Kemudian untuk kebijakan perubahan APBD TA 2019 terjadi pada penurunan pos belanja pegawai sebesar 2,8 persen,  yang semula sebesar Rp  380.600.017.289 dan menjadi Rp 370.073.092.326.

       Sedangkan, untuk jumlah belanja langsung sebesar Rp 602.549.625.318 atau meningkat sebesar Rp 55.878.968.337 dibandingkan belanja langsung pada APBD TA 2019 yang sebesar Rp 546.670.656.981. “Peningkatan anggaran belanja langsung pada Perubahan APBD TA 2019 tersebut diarahkan untuk pergeseran anggaran OPD,  dalam rangka percepatan perwujudan Visi Kota Metro, mempercepat pencapaian sasaran program prioritas, penguatan kegiatan rutin kantor OPD dalam rangka peningkatan kinerja OPD, penyesuaian belanja dikarenakan peningkatan pendapatan dan sisa anggaran tahun sebelumnya,” ungkap Pairin. 

       Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda menyebutkan, usai penyampaian pidato pengantar nota keuangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019, kalangan dewan selanjutkan akan membahas secara berkelanjutan hingga disahkannya Perda tentang Perubahan APBD tahun 2019. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here