Perspektiflampung.com-Nekat melawan petugas saat akan diamankan, RHS (44) warga Desa Tanjungaji Kecamatan Melinting Lampung Timur akhirnya tewas, Rabu (21/8) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Narkoba. Tersangka juga dikenal, sebagai pelaku kejahatan yang berulangkali berhasil menghindar saat akan diamankan.
Namun, jajarannya terus berusaha memburunya. Petugas mendapatkan informasi RHS terlihat sedang nongkorong di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting, Selasa (20/8).
Berbekal informasi tersebut petugas dari Satres Narkoba Polres Lamtim langsung bergerak menuju lokasi dan mengintai tersangka. Beberapa saat setelah diintai kemudian pada Rabu (21/8) sekitar pukul 3.30 petugas melakukan penyergapan untuk meringkus RHS. Namun saat disergap dan akan diringkus, tersangka RHS berupaya melarikan diri ke lokasi perkebunan warga.
Oleh petugas tersangka langsung dikejar dan diminta untuk menyerah. Namun, tersangka bukannya menyerah tapi malah berbalik dan melepaskan tembakan ke arah petugas. Pada baku tembak tersebut, salah seorang petugas terkena tembakan pada bagian dada. Beruntung, petugas mengenakan rompi anti peluru sehingga tidak mengalami luka.
Dengan sigap, petugas kemudian melepaskan tembakan ke arah tersangka dan mengenai dadanya. Atas luka tembak itu, tersangka roboh. Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api rakitan jenis pistol dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,2 gram. Kemudian, dua buah handphone dan sebuah dompet. (wyn).







