Perspektiflampung.com-Selama berlangsung operasi Antik, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 24 tersangka kasus narkoba. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti antara lain, 33 gram, beberapa perangkat alat hisap, sepucuk senjata api rakitan jenis pistol rakitan, 2 butir peluru aktif dan 2 butir selongsong.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan menjelaskan, operasi Antik yang digelar sejak 9 Agustus 2019 merupakan salah satu upaya Polri dalam menekan dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Selama, operasi Antik tersebut, Polres Lamtim berhasil mengungkap 21 kasus Narkoba dengan 24 tersangka. Dari 24 tersangka itu, 1 di antaranya tewas karena melawan saat akan diamankan.
Ditambahkan, tersangka yang tewas adalah RHS (44) warga Desa Tanjungaji Kecamatan Melinting Lampung Timur akhirnya tewas. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Narkoba. Tersangka juga dikenal, sebagai pelaku kejahatan yang berulangkali berhasil menghindar saat akan diamankan.
Namun, jajarannya terus berusaha memburunya. Petugas mendapatkan informasi RHS terlihat sedang nongkorong di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting, Selasa (20/8).
Berbekal informasi tersebut petugas dari Satres Narkoba Polres Lamtim langsung bergerak menuju lokasi dan mengintai tersangka. Beberapa saat setelah diintai kemudian pada Rabu (21/8) sekitar pukul 3.30 petugas melakukan penyergapan untuk meringkus RHS. Namun saat disergap dan akan diringkus, tersangka RHS berupaya melarikan diri ke lokasi perkebunan warga.
Oleh petugas tersangka langsung dikejar dan diminta untuk menyerah. Namun, tersangka bukannya menyerah tapi malah berbalik dan melepaskan tembakan ke arah petugas. Pada baku tembak tersebut, salah seorang petugas terkena tembakan pada bagian dada. Beruntung, petugas mengenakan rompi anti peluru sehingga tidak mengalami luka.
Dengan sigap, petugas kemudian melepaskan tembakan ke arah tersangka dan mengenai dadanya. Atas luka tembak itu, tersangka roboh. Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api rakitan jenis pistol dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,2 gram. Kemudian, dua buah handphone dan sebuah dompet. (wyn).






