KPU Lamtim Akan Patuh Putusan DKPP

0
754

Perspektiflampung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur akan mematuhi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran Kode Etik.

Angota KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, pada 21 Agustus 2019 DKPP telah mengeluarkan keputusan atas perkara 118-PKPE-DKPP/VI/2019. Terkait perkara tersebut, Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia diberikan sanksi peringatan dan pemberhentian sebagai ketua. Kemudian, teradu 2-5 yakni seluruh anggota KPU Lamtim diberi sanksi peringatan karena dianggap menyalahi prosudur. “Kami akan mematuhi putusan DKPP tersebut,”jelas Wasiat Jarwo.

Wasiat Jarwo melanjutkan, putusan DKPP tersebut terkait permasalah rapat pleno ulang untuk Kecamatan Batangharinuban dan Raman Utara. Menurutnya, yang dipermasalahkan DKPP bukan hasil rapat pleno ulangnya, namun rapat pleno pertama yang mengakibatkan terjadinya rapat ulang. “Faktor yang menyebabkan, terjadinya pleno ulang yang dipermasalahkan penggugat,”lanjut Wasiat Jarwo.

Pada kesempatan yang sama Wasiat Jarwo menyatakan, putusan DKPP itu tidak berdampak pada hasil Pileg yang telah ditetapkan KPU Lamtim. “Putusan DKPP terkait kode etik, sedangkan terkait sengketa Pileg menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi,”terang Wasiat Jarwo.

Masih menurut Wasiat Jarwo dengan adanya putusan DKPP tersebut, dalam waktu dekat ini KPU Lamtim akan menggelar rapat pleno. “Rencananya, rapat pleno akan digelar Senin atau Selasa, pekan depan,”kata Wasiat Jarwo. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here