Perspektiflampung.com – Buntut pembakaran kapal penyedot pasir, Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan terduga pelaku penghasut nelayan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan peristiwa pembakaran kapal penyedot pasir di perairan Tanjung Sekopong Labuhan Maringgai beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius. Untuk itu, Polres Lamtim dan Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan berhasil diamankan RZ yang diduga melakukan penghasutan kepada nelayan untuk membakar kapal penyedot pasir milik perusahaan penambang pasir.
Berdasarkan bukti-bukti dan informasi, Polda Lampung bersama Polres Lamtim melakukan penangkapan terhadap terduga RZ (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. “Tersangka diamankan di wilayah Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis (12/3/2020), ” terang AKBP Wawan Setiawan.
Dalam melakukan pengamanan terhadap RZ, dilakukan secara persuasif dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolda Lampung,” jelas AKBP Wawan Setiawan didamping Kasat Reskrim AKP Faria Arista, Jumat (13/3/2020).






