Perspektiflampung.com – AH (41) warga Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur atas dugaannya penyalahgunaan Narkotika, Rabu (20/5/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan tersangka ditangkap di Desa Pulosari Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 gran klip bening berisi kristal putih jenis sabu seberat 0,18 gram dan seperangkat alat hisap.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. “Tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut”, kata AKP Dennis Arya Putra. (Fri)