Anggaran Publikasi Nihil, Bawaslu Lamtim: Perencanaan Anggaran di Bawaslu Provinsi Lampung

0
703
Perspektiflampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang tidak menganggarkan dana publikasi untuk media.
Hal itu disayangkan sebab Bawaslu diketahui mendapatkan anggaran dana hibah dari pemerintah daerah kabupaten Lamtim sebesar Rp15 Miliar. Dana tersebut tidak serupiah pun di anggarkan untuk publikasi media.
Bawaslu itu seharusnya sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu. harapannya masyarakat, mahasiswa, akademisi dan semua stakeholder yang terkait bisa belajar dan menggali informasi dari Bawaslu.
“Anggaran Rp15 Miliar itu cukup besar, ada apa dengan Bawaslu kok teman-teman wartawan tidak dianggarkan dana publikasi media, sedangkan di KPU ada anggaran untuk publikasi media. Saya harap teman-teman wartawan harus mengkritisi hal ini,” papar Wahyudi jurnalis media online sinarlampung.com
Sementara itu, Samsi Bendahara PWI Lamtim mengatakan bahwa Bawaslu itu harus membuka dan mempublikasi pelanggaran pemilu disertai informasi yang lengkap kepada wartawan, sebagai perpanjangan tangan penyampaian informasi kepada masyarakat yang tentunya dengan dasar kerja sama antara media dan Bawaslu.
“Kalau tidak ada anggaran untuk wartawan berarti Bawaslu menganggap tidak penting publikasi berarti kami wartawan tidak penting juga, coba dikaji ulang terkait anggaran Bawaslu yang Rp15 Miliar itu,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, sikap Bawaslu harus independen dan menjunjung tinggi kebenaran, karena laporan penanganan pelanggaran pemilu merupakan salah satu azas akuntabilitas penyelenggara pemilu yang harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian komitmen moral Bawaslu kepada publik. Sehingga kerja-kerja Bawaslu bisa diketahui oleh publik.
Diharapkan Bawaslu kabupaten lamtim perlu membuat forum diskusi bersama media agar bisa menyampaikan dinamika dan permasalahan penanganan pelanggaran pemilu administrasi maupun pidana. Jika Bawaslu hanya menyajikan data tanpa menceritakan proses menangani sebuah perkara sampai putusan ‘inkracht’, agar gamblang di mata publik.
Terpisah, Uslih ketua Bawaslu kabupaten Lamtim membenarkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak menganggarkan dana publikasi, dengan dalih bahwa perencanaan anggaran ada ditangan Bawaslu provinsi Lampung.
“Iya tidak di anggaran untuk publikasi karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyusunan RAB nya masih dari provinsi (Bawaslu Provinsi, dengan anggaran Rp15 Miliar yang sangat minim itu kemungkinan yang saya lihat itu tidak ada (anggaran untuk wartawan),” tutupnya. (*/rls/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here