Polsek Sekampung Udik Gelar Rekonstruksi Pembunuhan

0
1103
Perspektiflampung.com – Polsek Sekampung Udik melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan guna melengkapi berkas penyidikan, Kamis (9/7/2020).
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Heri Susanto (39) dengan tersangka Zakaria (40) warga Desa Toba Kecamatan Sekampung Udik di gelar di halaman belakang Mapolres Lampung Timur dipimpin langsung Kapolsek Sekampung Udik Iptu Mitha Nurjuanda.
Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Gilar dan penasehat hukum tersangka Dedy Ariyadi dari Firma Hukum DRT and Rekan.
Dalam rekonstruksi menampilkan 32 adegan, tampak korban dan pelaku saling serang menggunakan senjata tajam. Tersangka menggunakan tombak sedangkan korban mengunakan golok. Kejadian tersebut mengakibatkan korban Heri meninggal akibat tertusuk tombak bagian mata sebelah kiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Mitha Nurjuanda mengatakan reka adegan atau rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan. “Rekonstruksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Iptu Mirga Nurjuanda didampingi JPU dari Kejari Lamtim Gilar dan Penasehat Hukum tersangka Dedy Ariyadi dari Firma Hukum DRT and Rekan.
Untuk diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (25/4/2020) lalu diduga akibat perusakan sepeda motor terjadi perkelahian yang mengakibatkan Heri Susanto warga Desa Toba Kecamatan Sekampung Udik meninggal dunia. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here