Perspektiflampung.com – Bawaslu Lampung Timur telah melimpahkan berkas dugaan pidana Pemilihan ke penyidik Polres Lampung Timur.
Dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait dugaan memalsukan dukungan terhadap calon perseorangan dengan terlapor pasangan Bakal Calon Perseorangan Sugianto Bakal Calon Bupati dan Masrizal Bakal Calon Wakil Bupati Lamtim
Kordinator divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur yang juga kordinator Gakkumdu Lamtim Winarto menjelaskan pelimpahan berkas dugaan pidana pemilihan sejak Jumat (17/7/2020) lalu. “Dugaan pidana Pemilihan sudah di tingkatkan menjadi penyidikan sejak Bawaslu melimpahkan ke Polres Lamtim,” kata Winarto.
Dikatakan Winarto, untuk penanganan penyidikan di Polres Lampung Timur jangka waktunya 14 hari kerja. “Penyidikan di Polres selama 14 hari kerja kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum masuk ke Pengadilan,” terang Winarto.
Dijelaskan Winarto, sebelum melimpahkan dilimpahkan ke Polres Lamtim, Bawaslu melalui Gakkumdu telah menangani dugaan Pidana Pemilihan dengan meminta klarifikasi. “Klarifikasi telah dilakukan termasuk bakal pasangan calon yang menjadi terlapor,” kata Winarto.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung Timur melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon perseorangan atas dugaan pemalsuan dukungan pencalonan, Rabu (15/7/2020).
Winarto koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Lampung Timur mengatakan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan berdasarkan temuan Bawaslu Lampung Timur terkait dugaan pemalsuan dukungan pasangan calon perseorangan di Lamtim.
Ditambahkannya, Bawaslu sudah mengundang beberapa saksi dari Panwas Kelurhan atau Desa, Panitia Pemungutan Suara dan Panwas Kecamatan, berkaitan dengan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. “Hari ini kami meminta klarifikasi terhadap LO, Pasangan Calon, hadir dalan klarifikasi Masrizal selaku bakal calon wakil bupati dari jalur perseorangan,” kata Winarto.
Dikatakan Winarto, temuan berasal dari Kecamatan Waway Karya, Sekampung Udik dan Margatiga. “Setelah meminta klarifikasi, Bawaslu akan meminta keterangan ahli,” kata Winarto.
Sementara Masrizal bakal calon wakil bupati dari jalur perseorangan mengatakan kemungkinan adanya kesalahan teknis dalam karena sudha di pasrahkan kepada tim dan LO, korcam, kordes dan korlap. “Kita akan teliti dimana kesalahan-kesalahannya,” terang Masrizal ditemui di sekretariat Gakkumdu Lamtim, Rabu (15/7/2020).
Ditambahkannya, dari awal sosialisasi kepada masyarakat, pihak yang memiliki KTP yang mengisi dan menandatangani sendiri surat dukungan. “Dari awal sudah disosialisasikan, kami juga sudah melakukan investigasi adanya kesalahan tersebut,” terang Masrizal. (Fri)