Perspektiflampung.com – Polres Lampung Timur (Lamtim) Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2020 di lapangan Mapolres Lamtim, Kamis (23/7/2020).
Turut hadir dalam apel gelar pasukan, Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Wakapolres Lamtim Kompol Firman Sontama.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan dalam amanatnya mengatakan permasalahan bidang lalulintas berkembang dengan cepat dan dinamis. “Meningkatnya jumlah kendaraan dan populasi penduduk memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitasi dalam memenuhi kebutuhan hidup,” kata AKBP Wawan Setiawan.
Lebih lanjut, keberadaan jalan Tol di Provinsi Lampung menjadi tujuan masyarakat dalam melakukan perjalanan yang lebih hemat dan cepat untuk mencapai tujuan. Kondisi tersebut mempengaruhi situasi politik di Wilayah Provinsi Lampung khususnya Lampung Timur. Perkembangan transportasi telah memasuki era digital dimana operasional pelayanan angkutan publik sudah berada di genggaman. “Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polisi lalu lintas sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi,” ujar AKBP Wawan Setiawan.
Dalam operasi Patuh Krakatau 2020, Polres Lamtim menerjunkan 80 personil dalam mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan dan ketertiban serta kelancaran berlalu lintas. “Amanat undang-undang polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu rekayasa atau penegakan hukum Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor,” terang AKBP Wawan Setiawan.
Dijelaskan Kapolres, perlu dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan tingkat keselamatan dan peningkatan kepatuhan hukum. Kesadaran lalu lintas baik pejalan kaki Pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya masih rendah. Jumlah kecelakaan lalu lintas pada operasi patuh Krakatau tahun 2019 sebanyak 29 kejadian mengalami kenaikan sebesar kejadian atau 32% dibandingkan dengan operasi patuh tahun 2018 sebanyak 22 kejadian. “Sasaran pelanggaran pada operasi patuh Krakatau 2020 diantaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar,” kata AKBP Wawan Setiawan. (Fri)