Pilkada 2020, Jabatan Kepala Daerah Hanya 3 Tahun

0
1262
Perspektiflampung.com – Masa jabatan kepala daerah Lampung Timur hasil Pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024, atau hanya 3 tahun.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.  Sedangkan ayat 8, pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. “Sesuai dengan undang-undang masa jabatan hasil pilkada 2020 hanya sampai tahun 2024,” kata Wasiat Jarwo Asmoro saat di hubungi melaui selulernya kepada perspektiflampung.com.
Dikatakan Wasiat Jarwo, terkait dengan tanggal dan bulan berakhirnya masa jabatan, hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. “Berakhirnya masa jabatan tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” kata Wasiat Jarwo Asmoro.
Lebih lanjut, masa jabatan kepala daerah tidak penuh 5 tahun dikarenakan dalam Undang-undang dijelaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional akan di laksanakan pada bulan November 2024. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here