Wanita Penyalahguna Narkoba Merupakan Narapidana Asimilasi

0
717
Perspektiflampung.com – NM (38) wanita asal Kecamatan Labuhan Maringgai tersangka penyalahgunaan narkoba merupakan Narapidana asimilasi yang mendapatkan pembebasan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
NM mengaku pernah menjalani hukuman atas kasus dugaan narkoba pada tahun 2019 lalu. Dalam kasus tersebut mendapatkan ganjaran hukuman 18 bulan kurungan, namun dalam proses menjalani hukuman sekitar 8 bulan mendapatkan asimilasi. “Saya di vonis 18 bulan, setelah menjalani hukuman 8 bulan mendapatkan pembebasan bersyarat,” kata NM di Mapolres Lamtim.
Diakui dalam kasus yang kedua ini, dirinya baru mengkonsumsi kembali narkoba sejak 3 bulan lalu. Bekerja sebagai buruh pembersih ikan untuk dijadikan ikan asin membutuhkan stamina yang baik “Saya konsumsi narkoba baru 3 bulan untuk meningkatkan stamina,” ujar NM buruh pembersih ikan.
NM menjelaskan penangkapannya berawal dari suaminya yang tertangkap akibat melakukan pencurian kendaraan bermotor. Petugas yang datang ke rumah untuk melakukan pengeledahan atas kasus suaminya justru menemukan barang bukti narkoba. “Sebelum suami saya tertangkap, kami berdua sempat mengkonsumsi narkoba bersama,” kata NM.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka di limpahkan dari Polsek Labuhan Maringgai ke Polres Lamtim,” kata AKP Dennis Arya Putra. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here