Perspektiflampung.com – Berharap dapat memenuhi hasrat istri, seorang suami di Sukadana harus mendekam di penjara, Selasa (18/8/2020).
Yu (30) warga Kecamatan Sukadana ditangkap tim gabungan Polres Lamtim dan Polhut Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di sektor Rawa Bunder. Yu diduga hendak melakukan perburuan satwa jenis Rusa.
Ditemui di Mapolres Lamtim, Yu mengaku akan berburu rusa guna memenuhi keinginan istrinya yang ingin memakan daging. “Istri saya sempat menyampaikan ingin makan daging, karena diajak teman akhirnya saya ikut berburu di hutan,” kata Yu.
Ditambahkannya, masuk ke TNWK bersama 3 rekan yang lain membawa senjata api. “Tujuannya berburu rusa untuk di jadikan lauk makan,” kata Yu.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista mengatakan tersangka diamankan saat berada di dalam kawasan TNWK. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 34 butir amunisi kaliber 56 mm.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka bersama rekannya 3 orang diduga hendak melakukan perburuan satwa di dalam kawasan. “Saat lakukan penangkapan 3 rekan tersangka melarikan diri, petugas saat ini sedang melakukan pengejaran ketiga tersangka yang identitasnya sudah diketahui,” kata AKP Faria Arista.
Tersangka Yu saat ini diamankan di Mapolres Lamtim berikut barang bukti 34 butir amunisi, 4 unit ponsel guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Fri)