Perspektiflampung.com-Persoalan sengketa tanah antara Pemkot Metro dengan Johan Efendi, yang terletak di Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan Kota Metro, terus berlanjut.
Bahkan, Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Kota Metro, yang intens membela warga yang tertindas melakukan aksi unjuk rasa mendatangi Kantor BPKAD dan Kantor Pertanahan setempat, Kamis (10/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam aksi unjuk rasa yang dikomandoi Ketua DPD GML Kota Metro, Slamet Riadi, selain menghadirkan pemilik tanah, Johan Efendi, serta sejumlah warga yang terkait dengan kepemilikan tanah yang menjadi sengketa, juga mengusung 9 point tuntutan.
Dalam orasi di depan Kantor BPKAD Kota Metro, Slamet Riadi menyerukan sejumlah tuntutannya, di antara mengecam pembatalan sertifikat tanah hak milik Johan Efendi yang dikeluarkan oleh BPN Kota Metro, mengecam serta menyayangkan pengukuran tanah yang dilakukan oleh Bidang Aset BPKAD dan Kantor Pertanahan dengan tidak menghadirkan Johan Efendi, bahkan pengukuran hanya berdasarkan analisa kira-kira. “Ini dibuktikan dengan pelaksanaan pengukuran batal tiga kali turun ke lapangan karena petugas tidak mengetahui batas-batas tanah,” kecam Slamet Riadi.
Tak hanya itu, Slamet Riadi juga mempertanyakan keaslian surat pernyataan menguasai tanah negara yang ditandatangani oleh Sekkot Metro Nasir AT, dengan usulan tanah 20.000 meter persegi. Sejumlah saksi menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut. “Kami hadirnya orang-orang tersebut, dan mereka siap memberikan kesaksian,” ucapnya.

Setelah sempat terjadi aksi saling dorong antara massa pengunjuk rasa, yang meminta masuk untuk berdialog, akhirnya Kepala BPKAD Kota Metro, M Supriyadi didampingi Kabag Hukum Ika Pusparini, keluar menemui pengunjuk rasa.
Dalam pernyataannya, Supriyadi menyebutkan, proses sertifikasi yang dilakukan oleh BPKAD, untuk kepastian hukum objek milik pemkot, dan prosesnya melalui Bagian Hukum.
“Bagian Hukum yang memproses ke BPN. Kalau minta pembatalan sertifikat, itu kewenangan BPN, dan jika minta kepastian hukum, ada tempatnya, bisa ke PTUN atau Pengadilan,” kata Supriyadi.
Sementara, Kabag Hukum Ika Pusparini menambahkan, pihaknya melakukan klarifikasi ke Kantor Pertanahan, karena yang mengeluarkan sertifikat adalah Kantor Pertanahan. “Intinya untuk meminta kepastian hukum, mana sertifikat yang diakui, sertifikat milik pemkot atau sertifikat milik Johan Efendi. Dan kami berupaya melakukan mediasi, sebelum penyelesaian melalui jalur hukum,” ujar dia.
Atas jawaban kedua pejabat Pemkot Metro yang dinilai tidak ada upaya win-win solution, massa Ormas GML kemudian melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kota Metro, yang terletak di Jalan AH Nasution Kota Metro, dengan pengawalan ketat dari petugas Polres setempat. (*)







