DPRD Kota Metro Sahkan Lima Raperda, Salah Satunya soal Penyertaan Modal Bank Lampung

0
672

Perspektiflampung.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya, Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Lampung.

       Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, menyatakan,  lima Raperda Kota Metro yang disahkan melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, meliputi Raperda tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

       Lalu, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Kota Metro, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung. “Raperda ini, terkait dengan penambahan penyertaan modal pada Bank Lampung, untuk lima tahun ke depan,” kata Tondi Nasution, Senin (12/10/2020).

       Sementara itu, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, dengan pengesahan lima raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di Bumi sai Wawai.  “Dengan pengesahan  lima raperda diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” jelas Achmad Pairin. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here