Perspektiflampung.com – Polsek Way Jepara Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap pelaku pencurian kayu di areal sabuk hijau Danau Way Jepara. Jumat (29/1/2021). Tersangka At (48) warga Kecamatan Mataram Baru Lamtim berhasil dibekuk team Tekab 308 di rumahnya.
Baca juga : polsek-way-jepara-ringkus-dpo-curanmor
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Way Jepara AKP Benny Firmansyah menjelaskan penangkapan At berdasarkan pengembangan penyelidikan atas tertangkapnya CS (26) warga Kecamatan Bandarsribawono. “CS ditangkap pada 14 Januari 2021 lalu, dari pengakuannya pencurian tersebut dilakukan bersama At dan rekan lain yang masih diburu,” kata AKP Benny Firmansyah.
Baca juga : satpam-bank-di-ciduk-sat-narkoba-polres-lamtim
Dikatakan AKP Benny Firmansyah, para tersangka diduga melakukan pencurian kayu jenis Sono Keling di areal sabuk hijau Danau Way Jepara, 14 Januari lalu. Kayu yang berusia 48 tahun tersebut di tebang para pelaku sebanyak 20 batang menggunakan mesin potong. “Aksi para pelaku di ketahui warga dan langsung di laporkan ke Polsek Way Jepara, dari lokasi kejadian berhasil diamankan salah seorang tersangka,” kata AKP Benny Firmansyah.
Ditambahkannya, tersangka CS diamankan berikut barang bukti 1 unit mobil truk BE 3215 NE dan 14 gelondong kayu Sono Keling. “Dari pengakuan CS saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek, pencurian tersebut dilakukan bersama At dan rekan lainnya,” kata AKP Benny Firmansyah.
Lebih lanjut, dari pengakuan CS, Team Tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil meringkus At di rumahnya setelah beberapa lama melarikan diri. “Tersangka langsung di tangkap setelah keluar dari persembunyiannya,” kata AKP Benny Firmansyah. (Fri)






