Garinca Reza Pahlevi: Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penularan Covid-19 Dan Sangsi

0
1810

Perspektiflampung.com – Garinca Reza Pahlevi mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19) dan menghindari Sangsi.

“Kita harus mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Garinca Reza Pahlevi saat melakukan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020 di Desa Wana Kecamatan Melinting Lampung Timur, Minggu (14/2/2020).

Dijelaskan anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Lampung, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam perda tersebut, mengatur upaya pencegahan penularan Covid-19 dan sangsi bila melanggar. Perda juga mengatur sangsi baik perorangan maupun penyelenggara kegiatan atau usaha. “Sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan denda Rp 1 juta hingga Rp 5 juta,” terang Garinca Reza Pahlevi.

       Baca juga : noverisman-subing-sangsi-pelanggar-protokol-kesehatan-denda-rp-1-juta-hingga-rp-5-juta

Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisi dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah.

“Sangsi kurungan dan denda dapat dilaksanakan apabila sangsi administrasi yang telah di jatuhkan tidak di patuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” kata Garinca Reza Pahlevi.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here