Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Polres Lampung Timur Segera Keluarkan SP3

0
1106
       Perspektiflampung.com – Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung akhirnya menyatakan Sun (30) Warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur, pelaku pembakaran bendera Merah Putih, dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan.
       Kesimpulan tersebut tertuang dalam surat Visum et repertum psychiatricum nomor 441/2188/VII.3/2020 dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. Berdasarkan surat tersebut, Satreskrim Polres Lampung Timur akan segera menerbitkan Surat Penghentian Penanganan Perkara (SP3).
       Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan dalam penanganan kasus pembakaran bendera dengan tersangka Sun, telah dilakukan observasi kejiwaan di RSJ  selama 14 hari.
       Hasil observasi disimpulkan tersangka memiliki gangguan kejiwaan. “Kami telah menerima surat dari RSJ Provinsi Lampung terkait hasil observasi atas tersangka Sun pelaku pembakaran bendera,” kata AKP Faria Arista, Kamis (22/4/2021).
       Ditambahkannya, berdasarkan surat tersebut, Penyidik Polres Lampung Timur akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembakaran bendera.
       “Akan segera dilakukan gelar perkara terkait kelanjutan penyidikan perkara dan akan segera di hentikan,” kata AKP Faria Arista.  (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here