Perspektiflampung.com – Team Resmob Polres Lampung Timur dan Polsek Pekalongan ringkus 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah warga Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Rabu (26/5/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan pelaku yang berhasil diringkus He (35), Da (43) dan M (28) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur, sementara 1 orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah seorang seorang pelaku, He meninggal dunia setelah petugas melakukan tindakan tegas. Pelaku He sempat mengancam anggota dengan senjata api saat akan diringkus dirumahnya.
“Pelaku He sempat mengancam anggota, akhirnya dilumpuhkan dan meninggal dunia dalam perjalan menuju Rumah Sakit,” terang AKP Faria Arista.
Tindakan tegas juga dilakukan terhadap pelaku M yang berusaha melakukan perlawanan. “Pelaku M dan Da saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Faria Arista.
Dijelaskan Kasat Reskrim, para pelaku melakukan pencurian di rumah warga Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan dalam keadaan tidak ada penghuninya, Selasa (25/5/2021).
Para pelaku berhasil menguras harta korban berupa uang Rp 70 juta, 1 unit Laptop dan 1 unit ponsel saat rumah tidak ada penghuninya dengan cara merusak pintu samping rumah menggunakan obeng.
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Pekalongan. Berdasarkan laporan korban, team resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Selain mengamankan kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit motor, laptop, senjata api jenis revolver dan 3 butir amunisi kaliber 8 mm.
“Senjata api yang diamankan milik saya satu pelaku yang digunakan untuk melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata AKP Faria Arista. (Fri).