Perspektiflampung.com – Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo mengajukan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari sebelumnya 23 Dinas menjadi 18 Dinas.
Perubahan OPD disampaikan Bupati Lampung Timur dalam Rapat Paripurna Penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah Kabupaten Lampung Timur tahun 2021, Senin (28/6/2021).
Dihadapan Anggota DPRD Lampung Timur, paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ali Johan Arif didampingi Nawawi Iskandar dan Ariyan Putra Marga Wakil Ketua DPRD.
Disampaikan M. Dawam Rahardjo, dari 23 OPD, terdapat 11 OPD yang dilakukan penataan dan penggabungan sesuai dengan perumpunannya.
Perubahan OPD diantaranya Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang semula dari Dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang penggabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dinas lingkungan hidup, pemukiman dan pertanahan penggabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dinas tanaman pangan holtikultura dan ketahanan pangan penggabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Dinas Ketahanan Pangan. Dinas perikanan dan peternakan penggabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan dan Dinas Perikanan
Dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata penggabungan Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata. “Sekretariat Dewan Pengurus Korpri akan di gabung ke OPD Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah,” kata Dawam Rahardjo.
Dalam pandangan umum, Fraksi-fraksi di DPRD Lampung Timur mendukung rencana untuk perampingan OPD. Fraksi-fraksi mengharapkan dengan adanya perubahan atau penataan OPD dapat meningkatkan pelayanan dan mampu menggali potensi PAD. (Fri)







