Miliki Narkoba 0,22 Gram, Remaja Asal Labuhanratu Diamankan Polres Lampung Timur

0
846

Perspektiflampung.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang pemuda asal Kecamatan Labuhan Ratu diduga membawa narkoba jenis sabu, Senin (28/6/2021) malam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denni Maulana Saputra menjelaskan tersangka NH (19) di salah satu tempat di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit Restik Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Iptu Denni Maulana Saputra.

Ditambahkannya, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram.

Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. “Tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Denni Maulana Saputra. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here