Perspektiflampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif dan M. Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur di wakili Sekretaris Daerah Mochamad Jusuf, dalam paripurna pengambilan keputusan, Rabu (30/6/2021).
Sebelum ditetapkan Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah No 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, melalui juru bicaranya Zakwan mengatakan dari hasil pembahasan pansus disimpulkan OPD Lampung Timur yang baru terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 18 Dinas dan 6 Badan.
Penataan diantaranya Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang semula dari Dinas pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang penggabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dinas lingkungan hidup, pemukiman dan pertanahan penggabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan penggabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Dinas Ketahanan Pangan. Dinas perikanan dan peternakan penggabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan dan Dinas Perikanan. Dinas kepemudaan, olahraga dan pariwisata penggabungan Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata.
Sekretaris Daerah Lampung Timur, Mochamad Jusuf usai menerima keputusan DPRD mengatakan dalam Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur Organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi antara lain dijelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Ditambahkannya dalam perubahan kedua, maka susunan perangkat daerah Lampung Timur terdiri sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, 18 Dinas dan 6 Badan. Sekretariat dewan pengurus korpri yang semula berdiri sendiri maka setelah perubahan tugas dan fungsi digabungkan kedalam Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan daerah. “Perubahan Raperda akan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD serta mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Mochamad Jusuf. (Fri)






