Usai Dipaksa Konsumsi Miras, Remaja Asal Lamtim Diperkosa

0
1413
       Perspektiflampung.com – Setelah tiga bulan bersembunyi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap EP (16) Warga Kecamatan Gunung Pelindung, Jumat (20/8/2021).
       Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap R (15) gadis dibawah umur. Penangkapan terhadap tersangka, setelah orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Lampung Timur.
       Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan kejadian berawal saat tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban. Korban kemudian diajak tersangka berkunjung ke rumah rekannya di Kecamatan Jabung, pada 12 Mei 2021 lalu.
       Tersangka kemudian memaksa korban untuk meminum-minuman keras. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. “Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menyetubuhi korban hingga 4 kali,” kata AKP Ferdiansyah.
       Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban dan korban ke Mapolres Lampung Timur. “Atas laporan orang tua korban, petugas langsung menyelidiki keberadaan tersangka,” kata AKP Ferdiansyah.
        Tim Reskrim Polres Lampung Timur berhasil meringkus tersangka dirumahnya tanpa perlawanan. “Selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti pakaian korban dan surat hasil visum, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ferdiansyah.
       Sementara tersangka di temui di Mapolres Lampung Timur saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Menurutnya, persetubuhan terhadap korban sudah dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda.
       Tersangka EP sejak kejadian tersebut jarang berada di rumah. Bahkan beberapa kali korban menghubunginya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak pernah ditanggapi. “Saya bekerja serabutan, dan jarang berada di rumah,” ungkap EP di Mapolres Lampung Timur. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here