Perspektiflampung.com – Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Way Jepara dan Polsek Gunung Pelindung menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jumat (27/8/2021) dinihari
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan tersangka SS (35) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari S rekannya yang sedang menjalani hukuman di Rutan Sukadana. Tersangka diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan dirumah Naning warga Kecamatan Way Jepara pada 29 Desember 2020 lalu.
Modus tersangka mengambil motor Honda Beat BE 2445 NP yang terparkir di teras rumah korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. “Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata AKP Jalaludin.
Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti surat-surat kendaraan dan kunci kontak motor.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Labuhan Maringgai sebanyak 2 kali dsn di Kecamatan Melinting 1 kali. “Tersangka saat ini di amankan di Mapolsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Jalaludin. (Fri)






