Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Setelah sekian lama membuat resah masyarakat Kecamatan Sekampung, 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil di ringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung, Minggu (13/2/2022).
Tersangka RNF (38) Warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur dan Kur (29) Warga Desa Selorejo Kecamatan Batanghari Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution didampingi Kapolsek Sekampung AKP Yoffi Kurniawan melalui Kanit Reskrim Bripka Shony Putra A mengatakan kedua tersangka di amankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat di Kecamatan Sekampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku RNF dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya. Setelah dilakukan intrograsi, tersangka mengaku melakukan pencurian di Desa Sukoharjo dan Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung Lampung Timur.
Setelah berhasil mengamankan RTF, petugas langsung melakukan pengerebekan di rumah Kur. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka RTF, berhasil diamankan 3 unit ponsel hasil kejahatan tersangka,” kata Bripka Shony Purta.
Dijelaskannya, tersangka RTF diketahui melakukan pencurian dirumah Syaifudin pengasuh pondok pesantren tersebut sedang menghadiri pengajian, Senin (17/1/2022) siang. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah dan berhasil mengambil 15 unit ponsel milik santri korban.
Ditambahkannya, sebelumnya tersangka juga melakukan pencurian di rumah Hadi N (58) pada 4 Januari 2022 lalu. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela, setelah berada dalam rumah pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil 1 unit ponsel dan uang Rp 6 juta.
“Laptop hasil curian tersebut kemudian diserahkan ke Kur untuk dijualkan, setelah terjual Kur membagi hasil curian ke NTF,” kata Bripka Shony Putra. (Fri).





