Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Team Tekan 308 Polsek Sekampung meringkus 4 orang pelaku judi koprok di Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung Lampung Timur, Senin (20/6/2022) petang.
Keempat pelaku, SB (43), Sp (42) Warga Kecamatan Sekampung, SJ (54) warga Kecamatan Bumiagung dan RE (40) warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiyantoro menjelaskan penangkapan ke empat pelaku berdasarkan informasi dari masyarkat.
Pelaku bermain judi jenis dadu koprok di sebuah perladangan jagung milik warga Desa Sambikarto.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Sekampung langsung melakukan pengintaian dan diketahui terdapat 6 orang sedang bermain judi dadu koprok.
“Sekitar pukul 17.00 kami mendapat informasi dan langsung melakukan pengintaian dan penangkapan,” kata Iptu Rudi Khisbiyantoro.
Petugas berhasil meringkus 4 orang pelaku, dua pelaku diantaranya berhasil melarikan diri.
Dari lokasi kejadian turut diamankan barang bukti berupa 6 unit dadu domino, 1 buah karpet ambal, 1 unit Ponsel dan uang tunai Rp 140 ribu.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sekampung guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Fri)