Perspektiflampung.com-Tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu dan tembakau gorilla, Abdul Kohar Ruhama (24), warga Jalan Mekarsari Kelurahan Hadimulyo Timur Metro Pusat, harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Metro Iptu Abdullah Effendi Siregar didampingi Kaur Bin Ops Ipda Gunarto mengungkapkan, pihaknya mengamankan Abdul Kohar Ruhama (24), karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (tembakau gorilla, red). Tersangka tertangkap tangan saat melintas di bilangan Jalan Veteran Hadimulyo Barat Kamis siang. “Tersangka tidak dapat mengelak, karena tertangkap tangan menyimpan/memiliki barang bukti narkoba,” kata Abdullah Effendi Siregar, Jumat (05/08/2022).
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti, berupa narkotila jenis sabu seberat 0,62 gram yang disimpan dalam gulungan plastik klip bening, dan tembakau gorilla seberat 0,86 gram dalam plastik klip bening ukuran sedang. “Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres, ujarnya.
Menurut Abdullah Effendi, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ga)






