Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Guru tahap 1 tahun 2021 menerima Surat Keputusan pengangkatan.
Penyerahan petikan SK bagi 681 orang di lakukan langsung Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo di Gedung Pusiban Sukadana, Jumat (26/8/2022).
Dalam pengarahannya, M. Dawam Rahardjo mengatakan pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi SDM bidang pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
Tenaga PPPK diharapkan dapat mengembangkan kompetensi diri dan pengembangan kapasitas SDM terutama untuk menghadapi tantangan globalisasi yang sarat dengan persaingan dan tantangan di era digital yang semakin maju.
Dawam Rahardjo mengharapkan tenaga PPPK yang baru menerima petikan SK dapat bekerja dengan baik serta mematuhi aturan dan disiplin kerja.
“PPPK yang melanggar disiplin sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja akan di kenakan sangsi sesuai dengan tingkat pelanggarannya hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja,” kata Dawam Rahardjo.
Ditegaskan M. Dawam Rahardjo, penerima SK PPPK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik – baiknya. Tugas sebagai pendidik dapat menjadikan anak didik sebagai generasi penerus bangsa yang cerdas, berakhlak baik.
“Bekerjalah dengan ikhlas dalam memberikan pelayanan di bidang pendidikan untuk menjadikan generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia,” tegas M. Dawam Rahardjo. (Fri)






