Kamis, September 21, 2023
Beranda HUKUM & KRIMINAL Ini Pengakuan Tersangka Penembak 2 Warga Lampung Timur

Ini Pengakuan Tersangka Penembak 2 Warga Lampung Timur

       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Su (63) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin, Jumat (26/8/2022).
       Hal tersebut di sampaikan Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha mendampingi Kapolres AKBP Zaky A. Nasution dalan pres rilis di halaman Mapolres, Sabtu (27/8/2022).
       Dijelaskan Wakapoles, peristiwa tersebut bermula saat Su pulang dari menghadiri hajatan mendengar dari Wk (32) yang merupakan akan tersangka cekcok dengan AS (35)  yang masih tetangganya.
       AS dalam kondisi mabuk dekcok mulut dengan Wk dan akan memperkosa istrinya. “Awalnya hanya cekcok mulut, Wk mengaku kepada Su kalau AS akan memperkosa istrinya,” terang Wakapolres didampingi Kabag OPS Kompol Heru S, Kasat Reskrim Iptu Johannnes EP Sihombing, Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, Kasi Humas Iptu Holili.
       Mendengar dari Wk, Su emosi dan pulang ke rumah mengambil senjata api, kemudian Su mendatangi AS dan menembakkan senjata api ke AS dan RI. “As mengalami luka tembak di punggung sebelah kiri sedangkan Ri mengalami luka tembak di dada sebelah kiri,” kata Kompol Sugandhi SN.
        Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Marga Tiga langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas langsung membawa korban ke RSUD Sukadana dan mengamankan tersangka ke Mapolsek. “Setelah dilakukan pemeriksaan, Su ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan ke Mapolres Lampung Timur,” kata Kompol Sugandhi SN.
       Ditambahkan Wakapolres, kedua korban AS dan RI saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung. Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti 1 pucuk senjata api berikut 2 butir amunisi aktif, pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
       “Tersangka diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata Kompol Sugandhi SN
       Wakapolres Lampung Timur menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkan ke kepolisian terdekat. “Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal tidak akan di proses hukum, namun bila tidak menyerahkan dan tertangkap akan di proses secara hukum,” himbau Wakapolres. (Fri)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments