Team Tekab 308 Presisi Ringkus Warga Aniaya Anggota Polri Yang Sedang Jalankan Tugas

0
1094
       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Team Tekab 308 Presisi Gabungan Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung Udik, Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti dan Polsek Way Jepara berhasil meringkus 2 orang pelaku pengeroyokan dan perbuatan kekerasan terhadap anggota Polres Lampung Timur yang sedang melaksanakan tugas, Senin (20/3/2023).
       Kedua pelaku yang terindikasi masih kerabat, Has (31) dan Bur (46) warga Kecamatan Sekampung Udik di ringkus di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan
       Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes EP Sihombing menerangkan, kedua pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan dan menghalangi petugas yang sedang melaksanakan tugas.
       Penganiyaan dilakukan kedua pelaku terhadap Aipda Bambang S, Minggu (19/3/2023) di Kecamtaan Sekampung Udik. Saat itu, Korban bersama rekannya mendapat informasi keberadaan DW pelaku  penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal berada di rumahnya di Sekampung Udik..
       Korban bersama rekannya sekitar pukul 14.20 wib tiba di rumah pelaku. Ternyata pelaku tidak ada di rumah, melainkan di atas panggung pesta hajatan yang tak jauh dari rumah target sasaran Operasi Cempaka 2023.
       Saat korban bersama rekannya mengamankan pelaku, salah seorang pelaku Has berteriak dan melempar kursi ke korban dan rekan-rekannya. Perbuatan pelaku memicu rekannya yang lain memukul korban dengan kursi dan melempar batu hingga korban terjatuh. Rekan korban mengetahui hal tersebut berusaha menolong korban, sedangkan pelaku yang menjadi target berhasil melarikan diri diduga ditolong kerabatnya.
       Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian muka, punggung, lengan serta tulang punggung yang bergeser. “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekampung Udik,” kata Iptu Johannes EP Sihombing.
       Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. “Keduanya mengakui melakukan pengeroyokan dan perbuatan kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas,” kata Iptu Johannes EP Sihombing.
       Pelaku berikut barang bukti kursi plastik dan batu diamankan sebagai barang bukti. “Kedua diancam pasal 170 KuHPidana dan pasal 214 KUHPidana Jo pasal 212 KUHPidana,” kata Iptu Johannes EP Sihombing. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here