Free Porn
xbporn

marsbahis Twitter marsbahis giriş marsbahis adres x.com https://x.com
Senin, September 9, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Kades Braja Sakti Modal Rp.1 Juta Untuk Menghindar Jeratan Hukum, Begini Nasibnya...

Kades Braja Sakti Modal Rp.1 Juta Untuk Menghindar Jeratan Hukum, Begini Nasibnya Kini

       Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – ES (49) Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Lampung Timur hanya bermodalkan uang Rp 1 juta untuk melarikan diri dari jeratan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019.

Dihadapan Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, Edi Santoso mengaku hanya membawa uang Rp 1 juta. Uang tersebut merupakan uang tunjangan kepala desa satu pencairan, sedangkan sisanya di berikan kepada keluarganya di rumah.

Diakui ES, kepergian dari Desa Braja Sakti bukan untuk melarikan diri melainkan untuk menjual harta warisan keluarga di pulau Jawa tempatnya di daerah Jawa Timur. Sesampainya di Jawa Timur, keluarga yang dituju telah berpindah ke Sulawesi.

“Saya pergi ke pulau Jawa sekitar bulan Desember 2022 lalu, setelah mendapat informasi ditetapkan sebagai tersangka saya tambah bingung, semula saya niat untuk mengembalikan uang dengan menjual harta warisan keluarga,” kata ES dihadapan Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Mochtar.

Untuk mempertahankan hidup di pulau Jawa, ES bekerja sebagai buruh bangunan. Kabar ditetapkan sebagai tersangka membuat dirinya nekat untuk pergi ke Kalimantan. Dengan uang Rp 300 ribu untuk membeli tiket kapal laut, menggantikan tiket milik penumpang lain uang batal berangkat.

Kepergian ke Kalimantan sekitar menjelang bulan puasa, berangkat dari pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju pelabuhan Pangkalan Bun Kabupaten Kota Waringin Barat Kalimantan Tengah.

Selama di Kalimantan Tengah hidup ES selalu berpindah pindah. Untuk mempertahankan hidup berusaha untuk mencari kenalan baru dan bekerja sebagai buruh.

ES yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2019 mengaku menggunakan uang tersebut untuk usaha budidaya ikan. “Uang tersebut saya gunakan untuk tanam ikan, namun tidak berhasil,” kata ES.

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Timur, Jumat  (12/5/2023) mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas laporan tersebut, sat Reskrim Polres Lampung Timur melalui Unit Tipikor melakukan penyelidikan dengan memanggil tersangka untuk di mintai keterangan sebanyak 2 kali.

“Tersangka tidak kooperatif, pada bulan Desember dilakukan upaya penangkapan, ternyata tersangka telah melarikan diri, dan ditetapkan Daftar pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Lampung Timur, Kompol Sugandi Satria Nugraha, Kasi Humas, AKP Holili, Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman.

Dijelaskan Kapolres, dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pemalsuan nota pembelian dan mark up pembelian material. Akibat perbuatan tersangka terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp. 155.985.000,-.

Lebih lanjut, pada tanggal 8 Mei 2023, mendapat informasi keberadaan tersangka berada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelum penangkapan, Polres Lampung Timur berkoordinasi dengan Polres Kota Waringin Timur untuk melakukan pengecekan keberadaan dan kebenaran tersangka di lokasi tersebut. “Setelah dipastikan keberadaan tersangka, unit Tipikor di bawah Pimpinan Ipda Hendra langsung melakukan penangkapan tersangka, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lampung Timur,” ujar AKPB M. Rizal Mochtar.

Lebih lanjut, selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti 3 bendel laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa tahun anggaran 2019 Desa Braja Sakti, 1 bendel APBD Desa tahun 2019 desa Braja Sakti, 1 buku nota pembayaran tukang/pekerja dan SK Bupati Lampung Timur tentang Pengangkatan Kepala Desa Braja Sakti.

“Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) undang – undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang — undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun, Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun,” pungkas AKBP M. Rizal Muchtar. (Fri)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments