perspektiampung.com-Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Daniel Marshal terdakwa kasus dugaan paspor palsu.
Menanggapi putusan tersebut, Putri dari Tim 911 Hotman Paris
sekaku penasihat hukum (PH) Selvia menyatakan, pihaknya akan memberikan masukan untuk JPU agar melakukan banding.
Menurutnya, putusan PN Sukadana pada sidang yang digelar, Kamis 7 Desember 2023 tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, 2 tahun 6 bulan. “Berati 5 kali lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujar Putri, Jum’at 8 Desember 2023.
Dilanjutkan, kliennya selama ini sudah sangat dibuat sulit oleh pihak keluarga terdakwa.
Padahal terusnya, kliennya adalah seorang ibu yang mempunyai kewajiban untuk memberikan air susu ibu (ASI) terhadap anaknya tapi diputus dengan cara dibawa lari ke luar negeri.
“Perbuatan terdakwa ini sudah sangat melanggar kenapa karena paspor itu adalah produk negara yang tidak boleh dibuat dengan cara memberikan keterangan palsu,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan pertimbangan tersebut seharusnya majelis hakim juga melihat bagaimana seorang suami memisahkan seorang anak dari ibunya yang masih menyusui. “Itu juga jelas diatur didalam undang-undang,” paparnya.
Menurut Putri, seandainya majelis hakim melihat dari sisi adanya perbuatan terdakwa diakibatkan oleh karena ada keterlibatan saksi korban juga menurut saya itu tidak relevan.
“Seharusnya, majelis hakim melihat sisi kemanusiaan seorang ibu yang haknya menyusui anakdirenggut oleh terdakwa,”kata Putri.
Selain itu, Putri juga mengungkapkan, jika sebenarnya perjanjian antara terdakwa dan saksi korban sama-sama melakukan one prestasi.
Sebab, dalam perjanjian tersebut seharusnya sang anak itu berada satu bulan di Selvia dan satu bulan di Daniel. Namun, itu tidak dilakukan oleh terdakwa Daniel. “Jadi didalam putusan majelis hakim saya mendengar hanya sebatas tidak terpenuhinya perjanjian tersebut padahal yang one prestasi terlebih dahulu adalah terdakwa,”urainya.
Kesempatan yang sama Putri berharap, Pengadilan Tinggi dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya jika perkara ini naik ke tahap banding.
“Satu tahun lebih klien kami tidak dapat memeluk dan memberikan ASI kepada anaknya yang masih berusia di bawah 2 tahun,” pungkasnya. (rws).