Perspektiflampung.com-Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) pada wilayah hukum Kota Metro.
Pelaksanaan penandatanganan naskah kesepakatan dilakukan oleh Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Nurvita Kusumawardani, di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (13/02/2024).
Walikota Metro Wahdi Sirajuddin, pelaksanaan penandatanganan naskah kesepakatan bersama (MoU) ini akan semakin meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. “Pada hari ini, kita melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Metro sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran dan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga Abdi Negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” kata Wahdi.
Wahdi juga menambahkan, lingkup kesepakatan bersama ini adalah dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kita sebagai aparatur. “Kerjasama ini tentunya dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Metro karena didasarkan pada pertimbangan tugas dan fungsi kejaksaan seperti yang tertera pada Pasal 30 Ayat 2 UU, Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Wahdi juga menyebutkan dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kota Metro, Aparatur pemerintah daerah seringkali dihadapkan dengan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, seperti adanya gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga pelaksana pekerjaan. “Dengan begitu, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Metro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan selanjutnya Kejaksaan Negeri Metro akan bersedia untuk memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun tindakan Hukum lain kepada Pemerintah Kota Metro pada umumnya dan OPD-OPD pelaksana pada khususnya,” paparnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat (2). “Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah, termasuk dapat menjadi kuasa Pemkot Metro sebagaimana naskah kerjasama yang kami tandatangani ini,” kata Nurvita Kusumawardani. (ga)