Sabtu, Mei 18, 2024
Beranda HUKUM & KRIMINAL Korupsi DD Untuk Bayar Hutang, Oknum Kades Di Kecamatan Waway Karya Diamankan...

Korupsi DD Untuk Bayar Hutang, Oknum Kades Di Kecamatan Waway Karya Diamankan Polres Lamtim

Kapolres Lamtim Ekspose Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa

perspektiflampung.com-Permasalahan Hutang-piutang sering menjadi penyebab seseorang nekat melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana dilakukan Tardianto (46) warga Kecamatan Waway Karya Lampung Timur.
Gara-gara terlilit hutang, Tardianto nekat menggunakan uang dana desa (DD) Marga Batin Kecamatan Waway Karya tahun 2022 untuk kepentingan pribadinya. Itu termasuk untuk membayar hutang.
Perbuatan itu dilakukan, saat Tardianto selaku Kepala Desa Marga Batin. Modusnya, Tardianto tidak merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan perbuatan Tardiyanto mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp635 juta.
Tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.  Pada Desember 2022 Tardianto kabur ke wilayah Tanggerang Banten dan terakhir di wilayah Jakarta Timur.
Selama di Jakarta Timur Tardianto mencari nafkah dengan bekerja sebagai supir pribadi.
Keberadaan Tardianto di Jakarta Timur akhirnya diketahui Polres Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, Tardianto berhasil diamankan Unit Tipikor Polres Lamtim di wilayah Durian Sawit Jakarta Timur, Selasa (02/04/2024).
“Tardiyanto kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,”jelas AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kanit Tipikor Ipada Miedy Haryanto dan Kasubag Humas AKP Holili saat ekspose ungkap kasus tersebut, Kamis (04/04/2024).
Ditambahkan, atas perbuatannya Tardianto terancam hukuman penjara paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (rip).



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments