Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Yang Diamankan Polres Lamtimperspektiflampung.com- Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.
Dari ungkap kasus itu, personil Satuan Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka.
Masing-masing, IN (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan MT(32) warga Kecamatan Bandar Sribhawono Lamtim.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang penyalah gunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung.
Dari informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan IN, Sabtu (20/04/2024) sekira pukul 15.30 wib di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 49,51 gram.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan MT(32) di Desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono.
Berikut tersangka MT, diamankan barang bukti berupa 1 buah botol plastik yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras narkotika Glgolongan I jenis sabu seberat 1,35 gram. Kemudian, 1 bundel plastik klip bening dan 1buah timbangan digital.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres, Selasa (23/04/2024). (rip).





