perspektiflampung.com- Selama 14 hari Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 21 kasus penyalah gunaan narkoba.
Dari ungkap kasus itu Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan 29 tersangka.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa
20,83 gram sabu-sabu, 17,85 gram ganja, 29,07 gram tembakau sintetis dan 1/3 butir ekstasi.
Wakapolres Lamtim Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, para tersangka dan barang bukti itu berhasil diamankan selama berlangsungnya operasi antik narkoba (antik) yang digelar sejak 10 hingga 23 Juni 2024.
Dilanjutkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 atau 112 atau pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Operasi antik untuk penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamtim,”jelas Wakapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan dan Kasie Humas AKP Holili saat ekspose hasil operasi Antik, Kamis 4 Juni 2024.
Ditambahkan, dari 29 tersangka tersebut 1 diantaranya diketahui merupakan oknum perangkat Desa di wilayah Kecamatan Batanghari Lamtim, yaitu MHS (32).
Kepada petugas, MHS mengaku terlibat penyalahgunaan narkoba sejak 2023 lalu. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,”kata MHS. (rip).