perspektiflampung.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur akan menjadwalkan ulang rapat paripurna penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lamtim, seharusnya rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD 2025 dilaksanakan, Senin 29 Juli 2024. Namun, rapat paripurna tersebut yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif tersebut akhirnya ditunda.
Pasalnya, dari 50 anggota DPRD Lamtim yang hadir dalam rapat paripurna tersebut hanya 22 orang. Sedangkan, sesuai tata tertib, rapat paripurna tersebut paling sedikit harus dihadiri 50 persen ditambah 1 atau 26 anggota dewan.
Sebenarnya, Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif saat memimpin rapat paripurna tersebut sudah menskor atau menunda sementara rapat paripurna selama 1 jam. Namun, jumlah anggota dewan yang hadir tidak bertambah. Begitu juga, ketika pimpinan rapat paripurna kembali menskor rapat paripurna selama 1 jam, ternyata jumlah anggota dewan yang hadir tetap 22 atau tidak kourum. “Karena tidak kourum maka, rapat paripurna ini tidak dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan ulang oleh Banmus,”kata Ali Johan dalam acara yang juga dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah serta perwakilan Forkopimda.
Usai rapat paripurna Ali Johan menyatakan, kemungkinan penyampaian KUA dan PPAS APBD 2025 akan dijadwalkan ulang setelah pelantikan anggota DPRD Lamtim hasil Pemilu 2024. “Kemungkinan pembahasan APBD 2025 akan dibahas bersama anggota DPRD baru hasil Pemilu 2024,”terang Ali Johan.
Ditambahkan, sebelum membahas APBD 2025, maka DPRD Lamtim hasil pemilu 2024 terlebih menetapkan pimpinan sementara. Kemudian, membentuk alat kelengkapan dewan termasuk Banmus. Setelah itu, Banmus menjadwalkan rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS APBD 2025. (rip)