Rabu, Desember 4, 2024
Beranda PERISTIWA Rapat Paripurna LKPj APBD Tahun 2023. DPRD Kota Metro Beri Sejumlah Rekomendasi

Rapat Paripurna LKPj APBD Tahun 2023. DPRD Kota Metro Beri Sejumlah Rekomendasi

Perspektiflampung.com-DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro tahun 2023. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Dewan merekomendasikan, agar eksekutif meningkatkan kualitas dalam Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Pembangunan ke depan.

       Hal itu, disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Metro melalui juru bicaranya, Indrajaya, S.E., pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro tahun 2023, akhir pekan lalu.
       Di hadapan Rapat Paripurna DPRD Kota Metro yang dipimpin Ketua DPRD Tondi Muammar Gaddafi, S.T., Indrajaya menguraikan berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Metro, pandangan umum fraksi-fraksi, laporan komisi-komisi dan hasil hearing dengan eksekutif, DPRD Kota Metro sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah.
       Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Metro juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2023, di antaranya, masih banyak ditemukannya permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh BPK RI. Ini menunjukkan masih lemahnya perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. “Ke depan, Dewan berharap Pemerintah Daerah dapat memperketat sistem keuangan daerah, agar temuan BPK RI dapat diminimalisir,” kata Indrajaya.
       Selanjutnya, DPRD Kota Metro juga merekomendasikan kepada kepala daerah agar dapat lebih memaksimalkan pelaksanaan APBD oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk tepat waktu dan tahapan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta lebih mengefektifkan sistem monitoring dan pengawasan. “Kepala daerah juga harus memberikan laporan-laporan yang diamanatkan oleh peraturan  dan perundang-undangan yang berlaku secara berkala kepada DPRD Kota Metro,” ungkapnya.
       Selain dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro, Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Metro tahun 2023, juga dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Metro, jajaran Forkopimda, serta Kepala OPD dalam lingkup Pemkot Metro. (ga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments