Perspektiflampung.com-LSM Triguna Nusantara (Trinusa) Kota Metro melaporkan sejumlah kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas PUTR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, atas kekurangan volume pekerjaan pada tujuh paket kegiatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 294 jutaan
    Dalam surat laporan nomor 053/DPC-LSM TRINUSA/KOTA METRO/IX/2024, yang diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Metro, Mitha Olga Libieya, Rabu (11/09/2024), LSM Trinusa melaporkan dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas PUTR Kota Metro, di antaranya pekerjaan Rekonstruksi Jalan DR Sutomo senilai Rp 5,142 miliaran, pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah Imopuro (tahap II) senilai Rp 858 jutaan, proyek Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Stadion Tejosari-Jalan Ahmad Yani senilai Rp 556 jutaan, serta pekerjaan Rehabilitasi Kantor Lurah Mulyojati senilai Rp 358 jutaan.
    Sedangkan, terkait LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, LSM Trinusa mempertanyakan tindak lanjut dari temuan BPK tersebut, yang meliputi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan dengan nilai total Rp 294 jutaan, pada tujuh paket pekerjaan tahun anggaran 2022, pada Dinas PUTR Kota Metro.
    Adapun, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang meliputi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan, di antaranya pada Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Nusantara, dengan kekurangan volume senilai Rp 68,775 jutaan, dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 5 juta.
    Lalu, pada proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, kekurangan volume sebesar Rp 107,885 jutaan, dan item pekerjaan yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 4 jutaan. Selanjutnya, pada pekerjaan Pelebaran Jalan Kaca Piring, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 2 jutaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 38 jutaan.
    Ketua LSM Trinusa Kota Metro, Usman menyebutkan dengan laporan atas dugaan korupsi sejumlah proyek fisik pada Dinas PUTR Kota Metro yang dilakukan pihaknya tersebut, ia meminta agar Kejaksaan Negeri Metro dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Metro dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah proyek fisik pada Dinas PUTR Kota Metro tersebut,” ungkapnya.
    Sayangnya, Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan, yang dihubungi melalui nomor layanan WhatsApp, belum memberikan pernyataan resmi terkait materi laporan yang disampaikan LSM Trinusa ke Kejaksaan Negeri setempat. (ga)