Perspektiflampung.com-Selama berlangsungnya operasi patuh krakatau 2019, Polres Lampung Timur menerbitkan 2.408 surat tilang kepada pelanggar lalulintas.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro saat memaparkan hasil operasi patuh Krakatau 2019, Jumat (13/9). Dijelaskan, surat tilang itu diberikan kepada para pelanggar lalulintas. Antara lain, 924 pengemudi di bawah umur, 776 tidak mengenakan helm, 358 tidak menggunakan svety belt (sabuk pengaman) dan 9 pengguna telepon genggam saat berkendara.
Kapolres melanjutkan, selama operasi patuh Krakatau 2019, jajaran juga mengamankan 88 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 4 mobil dan 84 sepeda motor. Dari 84 sepeda motor yang terjaring operasi patuh krakatau sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 itu, 17 di antaranya tidak dilengkapi dokumen lengkap (Bodong). “Masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mengecek ke Polres Lamtim. Tidak menutup kemungkinan, ada di antaranya sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen syah merupakan barang curian,”jelas AKBP Taufan didampingi Kasat Lantas AKP Rafli.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mengijnkan anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa sepeda motor saat ke sekolah. “Lebih baik diantarkan, daripada melanggar peraturan lalulintas,”imbuh Kapolres. (wyn)






