KPU Lamtim Tetapkan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan Lamtim 59.262

0
887

Perspektiflampung – Jumlah dukungan minimal persyaratan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tahun 2020 sebanyak 59.262 dukungan.

Penetapan dukungan minimal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Lamtim Nomor 132/HK 03.1-Kpt/KPU – Kab/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019.

Ketua KPU Lamtim Husin menjelaskan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap DPT Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT Lamtim mencapai 790.149. Untuk menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan, KPU mengacu pada DPT akhir yakni DPT Pemilu 2019.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta adalah  7,5 persen. Berdasarkan perhitungan, jumlah DPT Lamtim 790.149 dikali 7,5 persen dan dihasilkan  59.261,175. “Dari perhitungan tersebut, ditemukan jumlah dukungan 59.261,175, dan dibulatkan ke atas menjadi 59.262 dukungan,” kata Husin.

Lebih lanjut, untuk penyerahan syarat dukungan Paslon Perseorangan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Persyaratan dukungan tersebut akan dilakukan penelitian administrasi. “Sesuai dengan jadwal dan tahapan, untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati, penyerahan syarat dukungan dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” terang Husin. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here