PERSPEKTIFLAMPUNG-Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, HS alais Rd (35) warga Desa Negarasaka Kecamatan Jabung diamankan Polres Lampung Timur, Jumat (10/8).
Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, sebuah timbangan elektrik, sebuah telepon genggam alat hisap (bong) dan puluhan plastik klip bening kosong. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka kami amankan di Polres,”jelas Iptu Abadi. (wid)





